Sabtu, 22 Januari 2011 By: Kurnia Rahmawati

SNPTN 2011

Tahun 2011 ini, pemerintah menetapkan batas minumum 60 persen bagi calon mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) yang masuk melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Angka ini cukup tinggi, karena sebelumnya tidak ada pengaturan seperti itu. Akibatnya, ada PTN yang hanya memberi jatah SNMPTN 5%. Tahun ini lebih ramah bagi anak-anak untuk melanjutkan pendidikannya di bangku kuliah.

Selain itu ujian mandiri PTN harus digelar setelah SNMPTN dilakukan. Hal itu dilakukan pemerintah agar semua anak memiliki kesempatan yang lebih besar untuk melanjutkan pendidikan di PTN. Digelarnya ujian mandiri setelah SNMPTN juga penting untuk menghindari rebut-rebutan waktu pelaksanaan ujian. Keramahan akademik ini juga terlihat dari diberikannya beasiswa kepada 20 persen mahasiswa.

"Beasiswa diberikan kepada mahasiswa melalui Bidik Misi dan bisa juga beasiswa dari perguruan tinggi itu sendiri. Tahun ini jauh lebih ramah. Bagi siswa di mana pun terbuka akses lebar untuk melanjutkan pendidikan," kata Wakil Menteri Fasli Jalal.

Berikut wawancara detikcom dengan doktor dari Universitas Cornell kelahiran Padang Panjang, 1 September 1953 ini, Minggu (16/1):

Apakah alasan pemberian batas minimum penerimaan mahasiswa 60 persen dari SNMPTN?

Pertama kita kan melihat fungsi PTN seharusnya memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua anak bangsa dari seluruh wilayah Tanah air. Memberikan pendidikan yang murah, mudah, berkualitas dan memberikan akses seluas-luasnya kepada anak tidak mampu tapi akademiknya baik.

Dulu kita serahkan ke PTN untuk menentukan seleksi nasional ini. Tapi pada 2011, seluruh rektor yang terlibat SNMPTN sepakat dari total kapasitas PTN, 60 persen melalui seleksi nasional bersama. SNMPTN ini dibagi dua, yakni SNMPTN yang melalui ujian tertulis dan yang satu lagi melalui melalui undangan.

60 Persen itu harus dibagi rata 30 persen tertulis dan 30 persen undangan?

Undangan ini diberikan kepada siswa yang punya akademik baik dan di mana pun sekolahnya berada. SNMPTN tertulis maupun undangan harus 60 persen. Masing-masing mau berapa persen pembagiannya, itu ada fleksibilitas.

Untuk undangan, ada proses yang transparan. Siswa yang menggunakan jalur undangan ini diusulkan dari sekolahnya ke perguruan tinggi mana yang diinginkan. Jadi ada rekomendasi dari sekolah yang bersangkutan, lalu dilampirkan rapornya dan pertimbangan hasil ujian nasional. Yang penting adalah kemampuan riil dia di sekolah. Sistem undangan ini merupakan afirmasi kepada anak yang pintar di sekolah.

Batas minimum 60 persen ini karena dampak dihapuskannya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP)?


Dalam UU BHP tidak eksplisit. Pemerintah ingin sekali anak-anak di mana pun agar tidak mendapatkan kesulitan dalam mengikuti seleksi nasional. Semua PTN harus siapkan beasiswa bagi 20 persen mahasiswa. Kita juga tumbuhkan di peraturan menteri, supaya ada sistem seleksi nasional bagi mahasiswa yang akan kuliah di PTN. Kita minta agar SNMPTN didahulukan, diberikan betul-betul besar bukan 10 persen, 20 persen, tapi 60 persen minimum.

Beasiswa diberikan kepada mahasiswa melalui Bidik Misi dan bisa juga beasiswa dari perguruan tinggi itu sendiri. Tahun ini jauh lebih ramah. Bagi siswa di mana pun terbuka akses lebar untuk melanjutkan pendidikan. Kalau mereka lulus tapi tidak mampu berkesempatan mendapatkan bantuan pendidikan melalui beasiswa.

20 Persen yang mendapatkan beasiswa ini, bisa dari 60 persen mahasiswa yang masuk melalui SNMPTN. Tidak menutup kemungkinan juga bagi yang masuk melalui seleksi ujian mandiri. Kalau siswa itu potensial dan tidak mampu, bisa saja mendapatkan beasiswa ini.

Bagaimana nasib dosennya?

Sudah keputusan UU, kalau sudah menerima dosen sebagai pegawai BHP boleh memilih. Pertama, meneruskan pegawai dengan PP 66/2010, dengan penggajian oleh PTN yang wajar. Ini boleh diteruskan. Kedua, kalau dosen-dosen merasa aman menjadi PNS, maka boleh diusulkan. Ini dimungkinkan.

Untuk membayar gaji dosen yang meneruskan BHP ini, perguruan tinggi memiliki dana dari SPP, penelitian dan juga usaha mereka. Sebagian dari dana yang mereka dapatkankan itu bisa untuk membayar gaji dosen.

Setelah UU BHP dihapus, sekarang pemerintah kembali mensubsidi PTN?

Antara BHP dan subsidi tidak ada hubungan. Ada atau tidak BHP, kita komit bantu sebaik mungkin, termasuk perguruan tinggi swasta supaya anggaran pendidikan bisa dimanfaatkan.

Anggaran ini juga naik terus. Misalnya dulu itu pernah anggaran Dikti Rp 15 triliun pada 2009 lalu naik jadi Rp 18 triliun pada 2010. Sekarang mendekati Rp 25 triliun. Bukan PTN saja yang dibantu tetapi juga swasta, melalui bantuan alat, hibah dan beasiswa.

Terkait ujian masuk mandiri, ada evaluasi yang telah dilakukan pemerintah?


Ujian masuk mandiri dulu itu dilakukan berdasarkan peraturan menteri, dan dilakukan baik kerja sendiri atau kerjasama dengan PTN lain atau undangan. Itu terserah. Lalu kita lihat, karena rebut-rebutan paling dahulu untuk mendapatkan yang pintar lalu terjadilah ujian dilakukan di awal-awal. Akibatnya ini mengganggu konsentrasi awal dalam hadapi UN. Padahal siswanya belum tahu lulus atau tidak di UN, tapi dia sudah ikut ujian mandiri.

Karena ketidakpastian, ada yang bayar berkali-kali dan mengikuti ujian berkali-kali. Meski begitu ternyata ada anak yang tidak tahu dan tidak punya akses, terutama yang tinggal di pedesaan dan jauh dari pusat perguruan tinggi. Ini jadi terkendala dan tidak adil.

Karena itu harus ada dulu sejumlah besar mahasiswa melalui seleksi nasional, sehinga konsen ke sana (SNMPTN). Kalau tidak berhasil, silakan masuk melalui ujian mandiri yang digelar sesudah seleksi nasional.

Semua PTN sepakat gelar ujian mandiri setelah SNMPTN?

Sudah. Mungkin ada perguruan tinggi yang sudah terlanjur membuka pendaftaran ujian mandiri sebelum seleksi nasional. Tapi ini tidak terlalu krusial, yang penting pelaksanaannya sesudah SNMPTN. Memang ada perguruan tinggi yang sudah membuat kalender akademik sejak lama, sudah masuk ke website akademiknya berdasarkan tahun sebelumnya. Bahkan mungkin kalendernya sudah jadi sebelum peraturan menteri tentang SNMPTN ini ada. (Permendiknas No 34/2010 diteken November 2010-red).

Jadi semua sudah sepakat ujian dan penentuan ujian mandiri setelah SNMPTN. Bahkan ada perguruan tinggi seperti ITB yang memutuskan menyerahkan penerimaan  mahasiswanya ke SNMPTN, tidak melalui mandiri. Ini contoh PTN menjaga hati nurani bangsa.

Jadi bagi yang membuka pendaftaran ujian mandiri sebelum SNMPTN dibolehkan?

Kita paham kalau mereka punya kalender yang sudah dibuat sejak lama sebelum peraturan menteri (tentang SNMPTN). Itu wajar. Ada pertimbangan yang rasional. Yang penting kan semua sepakat kalau ujian mandiri digelar setelah SNMPTN.

Bagaimana jika ada yang melanggar?

Tidak usah berandai-andai. Saya yakin, perguruan tinggi itu adalah masyarakat akademik yang pasti akan memberi contoh yang baik.

0 komentar:

Posting Komentar